...'Watashi wa Nippon ga suki'..

...'naneun hangug-eul joh-a'...

............I like korea...........

............I like japan...........

Note : if you do not understand with Indonesian leanguage, you can translate with the translator at the bottom of the red

jika ingin meng copy paste ' artikel yang ada di blog ALL ABOUT KOREA AND JAPAN, tolong cantumkan nama Credit/sumber serta alamat blog ALL ABOUT KOREA AND JAPAN ya ^^

Wednesday, October 10, 2012

F.T. Island Memenangkan Gugatan Terhadap Baviphat,Dan Menerima Ganti Rugi $36,000 USD


F.T. Island Memenangkan Gugatan Terhadap Baviphat,Dan Menerima Ganti Rugi $36,000 USD

Kembali pada bulan Februari, F.T. Island dan FNC Musik mengajukan gugatan terhadap perusahaan kosmetik  Baviphat karena menggunakan gambar FT Island luar lingkup kontrak yang telah disepakati. Pada tanggal 9, Pengadilan Distrik Seoul memutuska memenangkan FT Island,dan Baviphat harus membayar ganti rugi sebesar 40.000.000 KRW (sekitar $ 36.000 USD).

Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh FT Island adalah sebesar 200.000.000 KRW (sekitar $ 180.000 USD dan USD $ 36.000 untuk setiap anggota), namun Baviphat secara resmi mengajukan bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan.


FNC Music menuduh Baviphat melanggar hak gambar  F.T. Island dan menggunakan gambar mereka untuk mengiklankan merek di bagian lain dari Asia seperti Thailand, Malasyia dimana  kontrak menyatakan bahwaiklan hanya terbatas di Korea saja. Mereka juga terus menggunakan gambar F.T. Island untuk mengiklankan merek mereka selama lebih dari satu tahun setelah kontrak mereka berakhir.

Pengadilan melaporkan, "Anggota F.T. Island masing-masing harus dibayar 8.000.000 KRW (sekitar $ 7.200 USD)  untuk kerugian tersebut. "


Source & Image: Star News via Naver 
allkpop

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...