...'Watashi wa Nippon ga suki'..

...'naneun hangug-eul joh-a'...

............I like korea...........

............I like japan...........

Note : if you do not understand with Indonesian leanguage, you can translate with the translator at the bottom of the red

jika ingin meng copy paste ' artikel yang ada di blog ALL ABOUT KOREA AND JAPAN, tolong cantumkan nama Credit/sumber serta alamat blog ALL ABOUT KOREA AND JAPAN ya ^^

Thursday, June 28, 2012

Perusahaan jasa hukum domestik akan mewakili pemerintah dalam gugatan pertama atas ISD

Salah satu perusahaan jasa hukum Korea, Bae, Kim & Lee LLC-BKL Tae Pyung Yang kemungkinan akan mewakili pemerintah dalam gugatan pertama atas sengketa investor-negara -ISD.
Departemen Kehakiman Korea mengabarkan pada tgl. 28 Juni bahwa untuk sementara, pihaknya setuju atas perwakilan perushaan jasa hukum domestik itu dalam persengketaan pengadilan untuk mengatasi Lone Star Fund di Amerika Serikat setelah meninjau pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan jasa hukum baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Jika pada akhirnya, BKL ditetapkan sebagai agen hukum pemerintah Korea, pihaknya akan melayangkan gugatan pengadilan bersama perusahaan jasa hukum terkenal di Amerika Serikat -Sidley Austin LLP sebagai agen dasar hukum untuk Lone Star, mulai bulan November ke depan.
Gugatan itu telah menjadi sorotan hangat sebagai teladan pertama dalam sistem sengketa investor-negara -ISD.
Hal itu berarti bahwa pemerintah Korea Selatan ikut ambil bagian dalam pengadilan sebagai pihak yang terlibat langsung untuk pertama kali sejak terdaftarnya dalam perjanjian badan penuntasan sengketa investasi internasional pada tahun 1967. ISD adalah sistem yang dapat menggugat negara yang bersangkutan pada saat perusahaan asing melanggar atas kerugian akibat kebijakan pemerintah itu kepada Pengadilan Sengketa Perdagangan Internasional -ICSID dibawah Bank Dunia.
Lone Star mengajukan petisi kepada Badan Perpajakan Nasional Korea untuk mengembalikan pajak pengambil-alihan ditengah menjual saham Bank Exchange Korea (KEB) senilai 3.91 miliar Won pada bulan Mei lalu.
Ini artinya bahwa pihak Lone Star menuntut kecurangan dalam pendapatan perpajakannya diantara nilai pengambil-alihan dari Grup Hana Financial, senilai 3.91 triliun Won pada tgl. 3 Maret lalu.
Namun, Badan Perpajakan Nasional Korea menolak petisi dari Lone Star itu. Dengan demikian, proses tersebut yang berdasarkan undang-undang sedang dilaksanakan. 

Source kbs world

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...