Mahkamah Agung Korea Selatan akan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pelaku kejahatan kekerasan yang dilakukan setelah mengonsumsi alkohol dengan membuat standar keputusan hukuman baru. Pihak Mahkamah Agung mengadakan sebuah pertemuan komite untuk menetapkan standar hukuman pada hari Senin dan menyediakan sebuah landasan dasar untuk menghukum 2 tahun penjara bagi orang-orang yang telah berulang kali melakukan kekerasan terkait alkohol atau yang telah menganiaya banyak orang selama waktu lama. Pihak Pengadilan juga memutuskan bagi individu yang sengaja minum untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman lebih berat daripada orang-orang yang melakukan kejahatan kekerasan biasa.
Standar hukuman baru yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Juli.
source : kbs world
No comments:
Post a Comment