Pengguna Internet di Jepang yang telah mendownload file (film, lagu dan
software) bajakan selama beberapa tahun terakhir ini bebas melakukannya
tanpa takut kena hukuman. Tapi sekarang sudah lain ceritanya. Karena per
tanggal 1 Oktober 2012, undang-undang baru mulai aktif berlaku untuk
menghukum mereka yang mendownload file ilegal. Mereka harus dipenjara
hingga dua tahun atau bayar denda sampai dengan dua juta yen (sekitar
Rp. 200 juta).
Angka penjualan musik di negeri sakura memang dikategorikan sebagai yang
terbesar kedua di dunia, setelah Amerika Serikat. Tampaknya para
politikus terlena nyanyian kampanye lobi oleh para pebisnis di Recording Industry Association Japan,
asosiasi industri rekaman musik se-Jepang, karena banyak pihak yang
mengatakan bahwa hukum baru tersebut masih buram dalam pelaksanaannya.
Bayangkan, salah menonton video di YouTube saja bisa masuk penjara! Lalu
bagaimana dengan para turis yang masuk ke Jepang dengan (sengaja atau
tidak sengaja) menyimpan file-file ilegal di handphone atau laptop-nya?
Nah lho!
No comments:
Post a Comment