Korea Selatan tercantumkan dalam salah satu 7 negara yang akan
dibebaskan dari daftar sanksi Amerika Serikat atas Iran dalam
perdagangan minyak.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton menyampaikan pernyataan pada tgl. 11 Juni bahwa pihaknya telah membebaskan 7 negara, termasuk Korea Selatan dari sanksi atas perdagangan minyak dengan Iran.
Pihak Amerika Serikat memutuskan bahwa Korea Selatan dan 6 negara lain: India, Malaysia, Afrika Selatan, Sri Langka, Turki dan Taiwan telah mengurangi dengan tajam volume impor minyak dari Iran.
Sebelumnya, Amerika Serikat telah mengumumkan daftar 11 negara yang dibebaskan dari sanksi atas Iran pada bulan Maret lalu.
Majelis Amerika Serikat mengesahkan undang-undang terkait pemberian sanksi keuangan atas Iran dengan cara membatasi perdagangan minyak dengan beberapa negara lain pada bulan Desember tahun 2011.
Dengan kata lain, negara-negara yang membeli produk minyak Iran tidak boleh mengadakan transaksi keuangan dengan Amerika Serikat.
Pihaknya hendak menjatuhkan saksi atas Iran untuk memblokir ekspor minyak sebagai sumber pendapatan terbesar atas adanya kecurigaan terhadap pengembangan senjata nuklir Iran.
Pemberian sanksi itu akan diberlakukan mulai tgl. 28 Juni ke depan.
Korea Selatan berupaya dengan aktif mengurangi volume pembelian produk minyak Iran guna dibebaskan dari daftar sanksi AS.
Selama ini, Korea Selatan telah menggantungkan sebanyak 10 % dari total volume impor minyak dari Iran. Karena, harga minyak tersebut dinilai relatif memadai.
Dengan demikian, upaya mengurangi volmue impor produk minyak Iran tersebut kemungkinan akan menimbulkan persoalan serius pada sektor volume impor minyak secara keseluruhan dan harga pembelian minyak secara umum.
Disamping itu, transaksi ekspor terhadap Iran atau pembayaran uang pada proyek konstruksi dengan Iran digantikan dengan biaya pembelian minyak hingga sekarang, sehingga diduga terjadi pula kerugian di bidang perdagangan secara menyeluruh.
Namun, situasi serupa dapat terhindar dari pembebasan daftar sanksi AS atas Iran.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton menyampaikan pernyataan pada tgl. 11 Juni bahwa pihaknya telah membebaskan 7 negara, termasuk Korea Selatan dari sanksi atas perdagangan minyak dengan Iran.
Pihak Amerika Serikat memutuskan bahwa Korea Selatan dan 6 negara lain: India, Malaysia, Afrika Selatan, Sri Langka, Turki dan Taiwan telah mengurangi dengan tajam volume impor minyak dari Iran.
Sebelumnya, Amerika Serikat telah mengumumkan daftar 11 negara yang dibebaskan dari sanksi atas Iran pada bulan Maret lalu.
Majelis Amerika Serikat mengesahkan undang-undang terkait pemberian sanksi keuangan atas Iran dengan cara membatasi perdagangan minyak dengan beberapa negara lain pada bulan Desember tahun 2011.
Dengan kata lain, negara-negara yang membeli produk minyak Iran tidak boleh mengadakan transaksi keuangan dengan Amerika Serikat.
Pihaknya hendak menjatuhkan saksi atas Iran untuk memblokir ekspor minyak sebagai sumber pendapatan terbesar atas adanya kecurigaan terhadap pengembangan senjata nuklir Iran.
Pemberian sanksi itu akan diberlakukan mulai tgl. 28 Juni ke depan.
Korea Selatan berupaya dengan aktif mengurangi volume pembelian produk minyak Iran guna dibebaskan dari daftar sanksi AS.
Selama ini, Korea Selatan telah menggantungkan sebanyak 10 % dari total volume impor minyak dari Iran. Karena, harga minyak tersebut dinilai relatif memadai.
Dengan demikian, upaya mengurangi volmue impor produk minyak Iran tersebut kemungkinan akan menimbulkan persoalan serius pada sektor volume impor minyak secara keseluruhan dan harga pembelian minyak secara umum.
Disamping itu, transaksi ekspor terhadap Iran atau pembayaran uang pada proyek konstruksi dengan Iran digantikan dengan biaya pembelian minyak hingga sekarang, sehingga diduga terjadi pula kerugian di bidang perdagangan secara menyeluruh.
Namun, situasi serupa dapat terhindar dari pembebasan daftar sanksi AS atas Iran.
Source : rki.kbs.co.kr
Repost : allaboutkoreaandjapan.blogspot.com
No comments:
Post a Comment