Badan Medis Korea mengumukan akan
melakukan aksi mogok ke depan untuk menolak melakukan pembedahan sebagai
bentuk aksi protes terhadap sistem pembayaran baru yang akan
diberlakukan oleh pemerintah.
Ketua Badan Medis Korea, Roh Hwan-kyu dan 4 kepala asosiasi keahlian medis mengadakan pertemuan darurat pada hari Selasa dan mereka memutuskan untuk tidak melakukan pembedahan secara massal. Diperkirakan bahwa aksi mogok tersebut akan dilakukan pada tgl. 1 Juli ketika itu aturan baru tersebut mulai diberlakukan.
Biaya pengobatan dengan harga mati atas beberapa jenis penyakit telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah di berbagai rumah sakit. Alasan pemerintah memutuskan untuk menerapkan sistem baru tersebut dimaksudkan untuk mencegah tagihan biaya pengobatan dari pihak rumah sakit yang dinilai berlebihan dan mengurangi beban biaya medis bagi warga masyarakat sebagai pasien.
Jenis penyakit yang akan diterapkan pada sistem baru itu adalah 7 penyakit termasuk katarak, amandel, usus buntu, hernia, bawasir, penyakit terkait kandungan dan operasi Cesar.
Sehubungan dengan hal tersebut, para dokter memprotes keputusan pemerintah itu, karena sistem baru tersebut membatasi hak-hak pasien yang dapat menerima layanan medis berkwalitas dan mengurungkan semangat untuk menerapkan teknologi medis canggih dan terkini.
Sistem baru itu akan diberlakukan secara wajib di berbagai klinik di seluruh pelosok negeri Korea pada mulai 1 Juli dan akan diberlakukan secara lebih luas sampai rumah sakit besar mulai tahun 2013.
Walaupun kelompok dokter telah memutuskan bahwa mereka menolak melakukan pembedahan, mereka belum pasti melakukan aksi mogok kerja secara nyata, karena tidak semua dokter setuju pada keputusan itu.
Lebih tragis lagi, keputusan para dokter tersebut dihadapkan dengan adanya kekhawatiran besar dari warga masyarakat bahwa mereka yang seharusnya bertanggung-jawab menangani para pasien, justru menyalahgunakan wewenanngnya untuk mengupayakan keuntungan sekelompok atau pribadi.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan akan mengambil langkah-langkah hukum jika para dokter Korea akan menolak melakukan pembedahan terhadap para pasien yang mengidap penyakit-penyakit tertentu tersebut.
Ketua Badan Medis Korea, Roh Hwan-kyu dan 4 kepala asosiasi keahlian medis mengadakan pertemuan darurat pada hari Selasa dan mereka memutuskan untuk tidak melakukan pembedahan secara massal. Diperkirakan bahwa aksi mogok tersebut akan dilakukan pada tgl. 1 Juli ketika itu aturan baru tersebut mulai diberlakukan.
Biaya pengobatan dengan harga mati atas beberapa jenis penyakit telah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah di berbagai rumah sakit. Alasan pemerintah memutuskan untuk menerapkan sistem baru tersebut dimaksudkan untuk mencegah tagihan biaya pengobatan dari pihak rumah sakit yang dinilai berlebihan dan mengurangi beban biaya medis bagi warga masyarakat sebagai pasien.
Jenis penyakit yang akan diterapkan pada sistem baru itu adalah 7 penyakit termasuk katarak, amandel, usus buntu, hernia, bawasir, penyakit terkait kandungan dan operasi Cesar.
Sehubungan dengan hal tersebut, para dokter memprotes keputusan pemerintah itu, karena sistem baru tersebut membatasi hak-hak pasien yang dapat menerima layanan medis berkwalitas dan mengurungkan semangat untuk menerapkan teknologi medis canggih dan terkini.
Sistem baru itu akan diberlakukan secara wajib di berbagai klinik di seluruh pelosok negeri Korea pada mulai 1 Juli dan akan diberlakukan secara lebih luas sampai rumah sakit besar mulai tahun 2013.
Walaupun kelompok dokter telah memutuskan bahwa mereka menolak melakukan pembedahan, mereka belum pasti melakukan aksi mogok kerja secara nyata, karena tidak semua dokter setuju pada keputusan itu.
Lebih tragis lagi, keputusan para dokter tersebut dihadapkan dengan adanya kekhawatiran besar dari warga masyarakat bahwa mereka yang seharusnya bertanggung-jawab menangani para pasien, justru menyalahgunakan wewenanngnya untuk mengupayakan keuntungan sekelompok atau pribadi.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan akan mengambil langkah-langkah hukum jika para dokter Korea akan menolak melakukan pembedahan terhadap para pasien yang mengidap penyakit-penyakit tertentu tersebut.
Source Yonhap New
Repost : allaboutkoreaandjapan.blogspot.com
No comments:
Post a Comment