Tindakan pelarangan penangkapan ikan
terhadap kapal-kapal raksasa di kawasan pesisir pantai akan mulai
diterapkan pada tahun 2013. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah promosi
pertumbuhan bersama di bidang perikanan dan pertanian.
Dengan kata lain, pihak pemerintah berupaya melindungi para nelayan dan sumber daya perairan di kawasan pantai.
Kementerian Pertanian, Perikanan dan Pangan Korea menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan revisi undang-undang tentang penetapan kawasan pelarangan penangkapan ikan terhadap kapal rakasa di pesisir pantai, yang mana menjangkau sejauh 11 hingga 22 kilometer dari daratan.
Langkah tersebut sangat dinanti-nantikan oleh para nelayan Korea selama ini.
Kawasan penangkapan ikan di pesisir pantai semakin menyusut, sehubungan dengan penandatanganan perjanjian perikanan antara Korea Selatan dan Jepang pada tahun 1998 dan antara Korea Selatan dan Cina pada tahun 2002.
Berkenaan dengan hal itu, kapal raksasa juga mengoperasikan penangkapan ikan di perairan pantai. Dengan demikian, sering terjadi persengketaan dengan para nelayan kurang mampu dan hal ini masih tetap berlanjut.
Para nelayan yang mengoperasikan kapal kecil itu meminta keras kepada pemerintah untuk memisahkan kawasan penangkapan ikan. Karena, pihak nelayan mengalami kesulitan hidup, karena kapal raksasa telah mengoperasikan penangkapan ikan secara sembarangan dan menguasai kawasan pantai.
Departemen Pertanian, Perikanan dan Pangan Korea mengharapkan adanya jalan keluar guna memecahkan persengkataan terkait kawasan penangkapan ikan di pesisir pantai, yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun dan juga melindungi sumber daya perairan di pantai.
Pihaknya akan melaksanakan rancangan undang-undang pada bulan Januari tahun depan setelah melakukan evaluasi dari badan-badan pemerintah terkait.
Cre : kbs World
Dengan kata lain, pihak pemerintah berupaya melindungi para nelayan dan sumber daya perairan di kawasan pantai.
Kementerian Pertanian, Perikanan dan Pangan Korea menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan revisi undang-undang tentang penetapan kawasan pelarangan penangkapan ikan terhadap kapal rakasa di pesisir pantai, yang mana menjangkau sejauh 11 hingga 22 kilometer dari daratan.
Langkah tersebut sangat dinanti-nantikan oleh para nelayan Korea selama ini.
Kawasan penangkapan ikan di pesisir pantai semakin menyusut, sehubungan dengan penandatanganan perjanjian perikanan antara Korea Selatan dan Jepang pada tahun 1998 dan antara Korea Selatan dan Cina pada tahun 2002.
Berkenaan dengan hal itu, kapal raksasa juga mengoperasikan penangkapan ikan di perairan pantai. Dengan demikian, sering terjadi persengketaan dengan para nelayan kurang mampu dan hal ini masih tetap berlanjut.
Para nelayan yang mengoperasikan kapal kecil itu meminta keras kepada pemerintah untuk memisahkan kawasan penangkapan ikan. Karena, pihak nelayan mengalami kesulitan hidup, karena kapal raksasa telah mengoperasikan penangkapan ikan secara sembarangan dan menguasai kawasan pantai.
Departemen Pertanian, Perikanan dan Pangan Korea mengharapkan adanya jalan keluar guna memecahkan persengkataan terkait kawasan penangkapan ikan di pesisir pantai, yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun dan juga melindungi sumber daya perairan di pantai.
Pihaknya akan melaksanakan rancangan undang-undang pada bulan Januari tahun depan setelah melakukan evaluasi dari badan-badan pemerintah terkait.
Cre : kbs World
No comments:
Post a Comment