...'Watashi wa Nippon ga suki'..

...'naneun hangug-eul joh-a'...

............I like korea...........

............I like japan...........

Note : if you do not understand with Indonesian leanguage, you can translate with the translator at the bottom of the red

jika ingin meng copy paste ' artikel yang ada di blog ALL ABOUT KOREA AND JAPAN, tolong cantumkan nama Credit/sumber serta alamat blog ALL ABOUT KOREA AND JAPAN ya ^^

Thursday, August 2, 2012

JYJ mengajukan gugatan kerusakan 100juta won terhadap media outlet, disebut sebagai media outlet "D", pada tanggal 1 Agustus di Pengadilan Negeri Seoul.


43769986.jpg

Masalah di tangan berkisar pada perilisan audio kaset beberapa beberapa bulan sebelum pada bulan Maret, yang diduga menunjukkan beberapa anggota JYJ dengan marah berteriak dan memaki-maki kepada sejumlah sasaeng fans yang telah mengintai anggota JYJ.


Para wakil hukum untuk JYJ menunjukkan bahwa fakta file audio secara ilegal direkam dan dirilis tanpa persetujuan dari pihak yang terlibat membuat alasan yang jelas untuk pencemaran nama baik dan merupakan pelanggaran privasi.

Kuasa hukum menambahkan JYJ awalnya mengajukan gugatan terhadap "D" media outlet di bulan Maret, namun setelah diskusi internal banyak, diputuskan bahwa gugatan perdata akan lebih cocok mengarah ke pembatalan gugatan awal.


Perilisan dari file audio dengan media outlet "D" di bulan Maret dan laporan selanjutnya mengatakan anggota JYJ telah mengutuk dan secara fisik bertindak melawan para penggemar sasaeng.

Laporan dan perilisan dari file dikecam oleh C-Jes Entertainemnt agency JYJ yang telah sengaja dilakukan untuk kejahatan dengan menargetkan anggota JYJ.

Beberapa netizens menunjukkan bahwa pengajuan gugatan, serta gugatan yang sedang berlangsung JYJ dengan mantan agency anggotanya, SM Entertainment, mungkin telah menyebabkan Park Yoo Chun menutup akun Twitter-nya.

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...